Timika, fajarpapua.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sempan, Timika, Selasa (29/7) sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelaku berinisial YB (25), warga Jalan Busiri Jalur 2, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, YB merupakan residivis kambuhan dalam kasus curanmor. Ia sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yaitu:
Tahun 2021 – Dipidana 1 tahun 2 bulan penjara (kasus pencurian sepeda motor).
Tahun 2023 – Kembali dihukum selama 2 tahun penjara (kasus pencurian sepeda motor).
Kini, YB kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang anggota Polri.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/286/VII/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 29 Juli 2025, oleh korban bernama Dheny Ardiansyah Simon.
Menurut Hempy, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT, di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kecapi, Timika.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam dengan nomor polisi PA 4990 ME di teras rumah. Ketika bangun untuk beribadah, korban mendapati motornya sudah raib.
“Berdasarkan hasil penelusuran, tim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti,” ujar Hempy.
Tak hanya itu, YB juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Vario di kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti dari pencurian tersebut.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk menjual kendaraan hasil curian, lalu uangnya digunakan untuk membeli minuman keras,” tambah Hempy.
Pelaku kini diamankan di Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan YB dalam kasus-kasus pencurian kendaraan lainnya di wilayah Mimika. (ron)