Timika, fajarpapua.com – Personel Polsek Pelabuhan Pomako mengamankan seorang penumpang KM Sabuk Nusantara 32 yang kedapatan membawa sepeda motor peretelan tanpa dokumen resmi di Dermaga Pelabuhan Pomako, Minggu (10/8) pagi.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal yang baru tiba dari Dobo sekitar pukul 09.00 WIT.
Saat dilaksanakan kegiatan rutin berupa pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas mencurigai tiga karton yang hendak dimuat ke kapal.
“Setelah diperiksa, karton tersebut berisi rangka dan mesin sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor rangka MH31DY0020J126007 dan nomor mesin 1DY-126020, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB,” ujarnya.
Barang tersebut dibawa oleh RR (22), warga asal Tanimbar yang berdomisili di Timika.
Berdasarkan keterangan awal dari RR, komponen itu milik IM, warga Tanimbar, dan rencananya akan dikirim ke Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Menurut Hempy, sepeda motor yang dibongkar menjadi komponen terpisah diduga untuk menghilangkan identitas kendaraan, sehingga memudahkan pengiriman keluar daerah tanpa dokumen resmi.
“Komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi sangat berpotensi berasal dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” tegasnya.
Saat ini RR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pelabuhan Pomako untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat melengkapi dokumen kendaraan dan melapor bila mengetahui pengiriman atau penjualan komponen motor tanpa dokumen. (ron)