Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob mengimbau kepada seluruh umat Kristiani di Kabupaten Mimika agar menyesuaikan jadwal ibadah pada Minggu, 17 Agustus mendatang.
Penyesuaian ini merespons surat edaran dari Gubernur Provinsi Papua Tengah (PPT) tentang pelaksanaan ibadah serentak mengikuti waktu nasional.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah dimajukan ke pukul 06.00 wit untuk wilayah Papua, yang sebelumnya biasa dijadwalkan pukul 09.00 WIT.
Oleh karena itu, Bupati Rettob meminta agar umat Kristiani memajukan waktu pelaksanaan ibadah ke jadwal waktu mengikuti surat edaran Gubernur Papua Tengah.
“Surat edaran sudah dikirim. Kami berharap masyarakat memahami penyesuaian ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan untuk waktu pelaksanaan acara HUT secara nasional menjadi pukul 10.00 WIT di Timika. Penyesuaian ini penting agar seluruh rangkaian peringatan 17 Agustus berlangsung serentak.
Ia berharap masyarakat dapat merespons dengan antusias dan mengikuti jadwal baru. Percepat waktu ibadah demi menjaga kebersamaan dan harmoni pelaksanaan perayaan kemerdekaan di wilayah Mimika.
Bupati Rettob memastikan pihak terkait—seperti gereja-gereja dan panitia lokal—telah menerima surat tersebut dan melakukan sosialisasi.
“Kami sudah distribusikan langsung ke gereja-gereja, termasuk panitia perayaan, mari kita bersama menjaga dan meriahkan HUT RI ke- 80,” pungkasnya. (moa)