Timika, fajarpapua.com — Ida Wahyuni secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika.
Dengan demikian saat ini jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani koperasi dan usaha menengah kecil mikro resmi kosong.
Saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Rabu (20/8) Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan.
“Beliau berencana pindah ke tempat lain. Saya setuju saja, silakan itu hak Ibu Ida Wahyuni sebagai aparatur sipil negara. Untuk pejabat yang baru nanti harus melalui uji kompetensi atau evaluasi kinerja, apalagi masa jabatannya sudah lebih dari lima tahun,” ujar Bupati Rettob.
Meski demikian, ia menegaskan dengan kosongnya posisi kepala dinas pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menunjuk posisi pelaksana tugas Kadis Koperasi dan UMKM.
“Untuk tahap berikutnya nanti kita lihat siapa yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut,” tambahnya.
Pengisian kekosongan jabatan ini dipandang perlu, agar pelayanan dan program kerja Dinas Koperasi dan UMKM tetap berjalan optimal.
(moa)