Timika, fajarpapua.com – Terhitung hingga pertengahan Agustus 2025, Polres Mimika berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang serta puluhan gram Narkoba dari sejumlah pelaku yang berhasil ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Mimika , AKP Mattinetta Jumat (22/8) mengatakan, jenis Narkoba yang diamankan adalah sabu-sabu, Ganja dan tembakau sintetis berjumlah ratusan gram serta obat terlarang dari berbagai jenis ribuan butir dan miras lokal arak bali 14 liter (24 botol).
Secara terperinci barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan terdiri dari sabu-sabu 421,87 gram, ganja 243,62 gram dan tembakau sintetis 103,79 gram.
Untuk obat keras yang berhasil disita terdiri dari jenis DEXTROMETOPHARM 16.181 butir, YARINDO 968 butir, EXIMER 90 butir dan TRIHEXYPENIDHYL 1.077 butir.
Kasat Narkoba mengungkapkan, dari jumlah barang bukti tersebut dari penangkapan sebanyak 38 orang tersangka.
“Terdiri dari 19 pengedar Sabusabu, 3 orang pengedar Ganja, 4 orang pengedar Tembakau sintetis, 9 orang pengedar Obat keras dan 3 orang penjual arak bali. Ke 38 tersangka diamankan berdasar 27 Laporan Polisi,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, untuk proses hukum para tersangka ada yang sementara masih dalam penyelidikan, tahap I dan ada yang sudah tahap II.(ron)