Jayapura, fajarpapua.com – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SKK (24), warga Doyo Grand, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi minuman keras di depan sebuah kios di kawasan BTN Doyo Grand, Minggu (24/8) dini hari sekitar pukul 00.10 WIT.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan SKK tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Jayapura dan sekitarnya sejak awal tahun 2025. Beberapa hasil curian bahkan ditukar dengan ganja di kawasan Abepura, Argapura, dan Kabupaten Keerom,” ungkap AKP Alamsyah.
Polisi mencatat sedikitnya enam kasus curanmor yang melibatkan SKK bersama komplotannya. Salah satu korbannya adalah seorang perempuan berinisial RAP (50), warga BTN Grand Doyo Baru, Distrik Waibu, yang kehilangan sepeda motor miliknya.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian laptop pada tahun 2019. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga tengah memburu rekan-rekan pelaku yang masih buron,” tambahnya.
Alamsyah menegaskan, hampir seluruh barang bukti hasil curian telah ditukar dengan narkotika jenis ganja oleh para pelaku.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas jaringan curanmor guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura. (hsb)