Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Aturan ini resmi diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika ke-29.
Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam salinan Perbub mengatakan, penghapusan sanksi administratif merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan demikian, wajib pajak yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran tidak akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke-29 Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan penghapusan sanksi administratif pajak daerah kepada masyarakat,” kata Bupati Rettob.
Dikatakan, tujuan penghapusan sanksi administratif ini demi meringankan beban masyarakat, terutama para wajib pajak yang terdampak kondisi ekonomi. Selain itu, pemerintah berharap masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda.
“Langkah ini adalah bentuk insentif fiskal daerah, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Mimika dan meningkatkan kesadaran pajak,” ungkapnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, hingga pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, setiap keterlambatan atau tunggakan pajak yang semestinya dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda, kini dihapuskan selama masa kebijakan berlaku.
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini, termasuk tata cara pengajuan penghapusan sanksi oleh masyarakat.
“Momentum HUT RI dan HUT Kabupaten Mimika ini diharapkan menjadi semangat baru bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya, demi mendukung pembangunan daerah,” demikian pernyataan resmi dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan adanya penghapusan sanksi administratif pajak daerah, Pemkab Mimika menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.(ana)