Timika, fajarpapua.com – Satres Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang wiraswasta berinisial EAS (28) di Jalan Cenderawasih, Kamis (28/8) sekitar pukul 17.30 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 28 Agustus 2025.
“Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diperoleh dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIT, terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta ke Timika melalui jasa ekspedisi JNE. Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.
Sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga muncul seorang pemesan yang meminta agar paket diantar ke Rumah Makan Wong Jowo, Jalan Cenderawasih. Saat paket diterima sekitar pukul 17.30 WIT, petugas langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan kembali di wilayah Mimika. Modus yang digunakan yakni menyelipkan sabu di antara pakaian dalam paket. Barang haram itu rencananya diedarkan dengan sistem tempel di sejumlah titik di kota Timika, sementara transaksi dilakukan melalui aplikasi Instagram.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
1 paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu (berat masih ditimbang),
1 paket warna hitam jasa pengiriman JNE,
2 potong pakaian merek Divinity dan Camel,
1 plastik pembungkus paket JNE,
1 unit handphone Oppo A71 warna merah muda.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Mimika.
“Pengungkapan ini bukti nyata keseriusan Polres Mimika dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda Mimika dari bahaya narkoba,” tegasnya.
(ron)