Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika mengamankan seorang oknum TNI pengedar uang palsu berinisial TMA, serta seorang warga lainnya berinisial AMS di salah satu cafe di Jalan Budi Utomo, Timika, Minggu (31/8) pagi.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus ini sedang dalam pengembangan.
“Sementara masih dalam pengembangan karena informasi yang bersangkutan dapat dari seseorang. Kami juga amankan seorang berinisial AMS yang saat itu bersama TMA, sementara masih dalam proses penyidikan Satreskrim,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, terduga pelaku TMA merupakan oknum anggota TNI. Dari tangan pelaku, polisi menyita 68 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta tiga unit handphone berbagai merk.
“Terduga pelaku TMA siang tadi sudah diserahkan ke Sub Denpom XVII/Cenderawasih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan kronologis penangkapan. Pada Sabtu malam, Satreskrim Polres Mimika menerima informasi terkait adanya oknum yang diduga membawa sekaligus berpotensi mengedarkan uang palsu di Timika.
Setelah dilakukan pemantauan, pada Minggu pagi pelaku terpantau berada di salah satu cafe di kota Timika. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
“Tim membuntuti pelaku mulai Sabtu hingga akhirnya pada Minggu berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” jelas Kapolres. (ron)