BERITA UTAMA

Tim Opsnal Polres Jayapura Tangkap Penadah Motor Curian di Bengkel Rehat Motor Doyo Baru Sentani

41
×

Tim Opsnal Polres Jayapura Tangkap Penadah Motor Curian di Bengkel Rehat Motor Doyo Baru Sentani

Share this article
Tim Opsnal Polres Jayapura Tangkap Penadah Motor Curian di Bengkel Rehat Motor Doyo Baru Sentani

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura menangkap seorang penadah motor curian di bengkel “Rehat Motor” yang berlokasi di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Sabtu (30/8).

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, Minggu (31/8/2025) mengatakan, penangkapan pelaku berinisial PF (25) bermula dari informasi anggota Opsnal Polsek Abepura yang menyebutkan keberadaan pelaku di bengkel tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 12.10 WIT pelaku kembali ke lokasi.

“Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku ke Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui pelaku menerima motor hasil curian dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Alamsyah.

Ia menjelaskan, motor hasil curian itu ditawarkan melalui media sosial Facebook pada Jumat malam (29/8). Pelaku penadah kemudian menerima motor tersebut di rumahnya di wilayah Kertosari, Distrik Sentani Barat.

“Pelaku inisial PF, merupakan warga Kertosari Sentani Barat. Sementara pelaku utama masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8211PK750951 dan nomor mesin JM82E-1748570,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku penadah diketahui sudah dua kali menerima motor hasil curian. “Kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Abepura untuk proses hukum sesuai laporan polisi yang ada,” lanjutnya.

Alamsyah mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan kelengkapan dokumen resmi untuk menghindari tindak pidana penadahan. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *