BERITA UTAMA

Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya

47
×

Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya

Share this article
Penyerahan para pelaku kasus senjata api rakitan ke Kejari Jayawijaya

Timika, fajarpapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (3/9).

Dua tersangka tersebut adalah Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi:

1 koper merek Polo warna hitam

2 pucuk senjata api rakitan laras panjang

1 noken AS motor

1 kaleng rokok Surya

1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi kaliber 5.56 mm

10 anak busur besi dengan tali rafia kuning

4 ring besi

2 pipa kecil berbahan besi

1 pipa pendek berwarna silver berbahan besi

1 bom rakitan

4 butir amunisi kaliber 5.56 mm

2 butir amunisi kaliber .38 SPC

Penyerahan dilakukan secara bertahap. Pada pukul 11.02 WIT, tim bersama penyidik Satreskrim bergerak dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU, Nadhar Ariwijaya Narsullah, S.H..

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.55 WIT. Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, menegaskan penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.

“Kepemilikan senjata dan bahan peledak tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga, menekankan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, kita memastikan perkara ini dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen aparat untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional.

Satgas Damai Cartenz memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata api maupun bahan peledak ilegal demi terciptanya Papua yang aman dan kondusif. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *