Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui jasa pengiriman ekspedisi di Kantor Lion Parcel Timika, Jumat (5/9) sekitar pukul 10.30 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RZ (28), warga Jalan Kartini, Timika.
Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti 15 paket sabu seberat sekitar 15 gram yang disembunyikan di dalam onderdil karburator motor serta satu kotak paket pengiriman.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 2 September 2025,” jelas Hempy.
Ia menerangkan, sebelumnya pelaku telah ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang di Depok, Jawa Barat.
Setelah dilakukan monitoring terhadap nomor resi pengiriman, tim memastikan paket telah tiba di Timika. Dengan pendampingan polisi, pelaku mengambil paket tersebut di Lion Parcel Timika. Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata diselundupi 15 paket sabu siap edar.
“Pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa,” ungkapnya.
Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, uji laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hempy.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika. (ron)