Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pratu TB, Pelaku Penembakan Tukang Parkir di EntropTerancam 15 Tahun Penjara dan Pemecatan

IMG-20250907-WA0041
IMG-20250907-WA0041Foto / BERITA UTAMA
Redaksi FP1 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com – Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih menetapkan oknum anggota TNI AD, Pratu TB, sebagai tersangka kasus penembakan warga sipil di kawasan Entrop, Jayapura, pada Rabu (3/9).

Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, mengatakan Pratu TB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Status Pratu TB sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal terkait dengan pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Laksono, Minggu (7/9).

Selain ancaman hukuman penjara, Pratu TB juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (pecat) dari keanggotaan TNI AD.

Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan pelaku yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban terkait uang parkir.

Setelah terjadi adu fisik, korban sempat melarikan diri namun kembali mendatangi mobil pelaku sambil melempari batu kecil.

Kejar-mengejar berlanjut hingga akhirnya pelaku melepaskan tembakan yang mengenai korban.

“Oknum anggota Pratu TB saat ini telah diamankan di Pomdam XVII/Cenderawasih untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kolonel CPM Laksono. (hsb)