Timika, fajarpapua.com — Narapidana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga, Rafles Lakasa dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (12/9) sekitar pukul 16.30 WIT.
Rafles menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas Timika, Papua Tengah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian Rafles.
Rafles merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga yang terjadi pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di Jalan Budi Utomo Ujung, tepatnya di lahan kosong depan gudang Dwi Kuala Timika, depan Musholla Al-Istitho, Kabupaten Mimika.
Dalam kasus tersebut, Rafles bersama sejumlah terdakwa lain, antara lain Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, Roy Marthen Howay alias Roy, serta beberapa oknum aparat, diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.
Empat korban yang tewas ialah Arnold Lokbere (pekerja bangunan dan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Semarang), Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi (kepala kampung di Nduga), dan Atis Tini (pelajar).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Timika pada 6 Juni 2023 yang dipimpin Putu Mahendra, SH, MH dengan hakim anggota Muh Khusnul F. Zainal, SH, MH, dan Riyan Ardy Pratama, SH, MH menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Rafles.
Kematian Rafles menambah daftar panjang tragedi yang muncul akibat kasus mutilasi yang sempat menggemparkan publik Indonesia, khususnya masyarakat Papua. Hingga kini, pihak berwenang masih menunggu konfirmasi lebih lanjut terkait kondisi medis yang menyebabkan meninggalnya Rafles. (*)