BERITA UTAMAMIMIKA

Pemprov dan DPR Papua Tengah Dorong Regulasi Pertambangan Rakyat

615
×

Pemprov dan DPR Papua Tengah Dorong Regulasi Pertambangan Rakyat

Share this article
diskusi bertema “Mendorong Regulasi dan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Papua Tengah” di Hotel Getz Nabire, Jumat (19/9).

Nabire, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah (DPRPT) berkomitmen mendorong legalisasi pertambangan rakyat di wilayah Papua Tengah yang selama ini banyak dilakukan tanpa izin, seperti di Nabire, Mimika, Wakia, Pronggo hingga sekitar areal Freeport.

Upaya legalisasi tersebut akan ditempuh melalui regulasi daerah dengan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemilik tanah adat.

Sebagai langkah awal, digelar diskusi bertema “Mendorong Regulasi dan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Papua Tengah” di Hotel Getz Nabire, Jumat (19/9).

Diskusi berlangsung pukul 12.00–16.00 WIT dan menghadirkan narasumber dari unsur aparat keamanan, pemerintah daerah, serta legislatif.

Narasumber yang hadir antara lain Kapolda Papua Tengah yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kepala Dinas ESDM Papua Tengah yang diwakili Sekretaris Dinas, dan Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai.

Dalam forum tersebut, John NR Gobai menegaskan pentingnya regulasi agar pertambangan rakyat tidak lagi dianggap ilegal dan masyarakat adat memiliki perlindungan hukum.

Diskusi juga membuka ruang masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat yang sedang disusun DPRPT.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRPT John NR Gobai menegaskan pentingnya kehadiran regulasi agar pertambangan rakyat tidak lagi dianggap ilegal.

“Pertambangan rakyat sudah berlangsung lama di Papua Tengah, tetapi tanpa payung hukum yang jelas. Melalui raperdasi ini, kami ingin masyarakat pemilik tanah mendapatkan hak legal dan bisa mengelola tambang secara resmi serta berkelanjutan,” ujar Gobai.

Menurutnya, regulasi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi konflik sosial yang kerap muncul akibat aktivitas tambang tanpa izin.

Forum ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat, sehingga produk hukum yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan warga lokal. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *