BERITA UTAMAMIMIKA

Sat Reskrim Polres Mimika Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan ke Kejari Mimika

348
×

Sat Reskrim Polres Mimika Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan ke Kejari Mimika

Share this article
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Satreskrim Polres Mimika kepada Kejari Mimika, Jumat, (19/9).

Timika, fajarpapua.com – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (19/9).

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan proses penangkapan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/V/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 21 Mei 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-DIK/387/V/2025/Reskrim tanggal 21 Mei 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/75/V/2025/Reskrim tanggal 21 Mei 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum Imelda Irianti Simbiak, SH dari Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.

Hempy menjelaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP, dengan tersangka berinisial EM. Sementara korban berinisial D.

“Antara korban dan tersangka diketahui tidak memiliki hubungan keluarga, namun tinggal berdekatan sebagai tetangga,” ungkapnya.

Untuk kronologi kejadian, kasus ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kios milik korban. Tersangka yang sering mendatangi kios korban datang dalam keadaan mabuk dan awalnya meminta uang serta meminjam korek. Saat korban sedang menjaga kios seorang diri, tersangka masuk lalu melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh korban.

“Korban langsung berteriak dan melakukan perlawanan hingga iparnya datang membantu serta mengamankan tersangka,” jelasnya.

Polres Mimika menegaskan komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *