BERITA UTAMA

Napi Kasus Senjata Ilegal Kabur Saat Berobat di RSUD Merauke, Tinggal Jalani 2 Bulan Hukuman

52
×

Napi Kasus Senjata Ilegal Kabur Saat Berobat di RSUD Merauke, Tinggal Jalani 2 Bulan Hukuman

Share this article
napi berinisial ES

Merauke, fajarpapua.com – Satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke melarikan diri saat menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, Selasa (23/9).

Padahal, napi berinisial ES tersebut hanya menyisakan dua bulan masa tahanan dari vonis delapan bulan kasus kepemilikan senjata ilegal.

Kepala Lapas Merauke, Dewanto, membenarkan peristiwa itu ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (26/9).

Menurutnya, peristiwa kaburnya napi terjadi akibat kelalaian petugas yang mengawal.

“Empat narapidana dibawa ke RSUD pada pukul 09.00 WIT dengan pengawalan dua petugas kesehatan. Namun saat kembali pukul 10.43 WIT, hanya tiga orang yang kembali. Satu orang berinisial ES tidak kembali dan dinyatakan kabur,” jelas Dewanto.

Empat narapidana yang dibawa berobat yakni EK, ES, SJ, dan VA. Dari jumlah tersebut, hanya ES yang melarikan diri.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Lapas Merauke. Dua petugas yang mengawal napi akan diperiksa secara intensif karena diduga lalai menjalankan tugas.

“Kami sudah menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan untuk keduanya,” tegas Dewanto.

Hingga kini, pihak Lapas bersama Polres Merauke masih melakukan pencarian terhadap ES.

Masyarakat diminta turut membantu dengan melaporkan bila mengetahui keberadaan napi tersebut.

“Kalau ada yang melihat atau mengetahui informasi di lapangan, mohon segera melaporkan kepada Lapas atau Polres Merauke,” ujar Dewanto. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *