Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Merasa Diabaikan, Masyarakat Adat Tiga Kampung Tolak Pendakian 'Ilegal' di Gunung Nemangkawi

IMG-20250930-WA0054
IMG-20250930-WA0054Foto / MIMIKA
Redaksi FP1 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Masyarakat adat dari tiga kampung yakni Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pendakian ilegal di kawasan Puncak Carstensz atau Nemangkawi.

Sikap tegas ini disampaikan melalui Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop.

Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal mengatakan, pendakian yang selama ini berlangsung tidak pernah mendapat persetujuan lembaga adat maupun masyarakat setempat.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengabaikan hak-hak tradisional dan tidak memberi manfaat nyata bagi warga di sekitar kaki gunung.

“Nemangkawi bagi kami bukan sekadar gunung, tetapi simbol warisan leluhur suku Amungme yang harus dihormati. Segala bentuk pemanfaatan wilayah ini wajib melibatkan masyarakat adat secara resmi,” ujarnya saat menghubungi fajarpapua.com, Selasa (30/9).

Arnold menambahkan, pihaknya mendukung pengelolaan kawasan itu melalui badan usaha milik masyarakat adat yang diakui secara legal dan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tiga kampung.

Ia menegaskan, sikap tersebut telah mendapat dukungan penuh dari warga Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop. Dirinya berharap semua pihak menghormati amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan serta perlindungan hak masyarakat hukum adat. (moa)