Timika, fajarpapua.com – Pratu AG, yang sempat kabur dari Rutan Militer Subdenpom XVII/C Mimika berhasil ditangkap kembali.
Oknum TNI tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia ini diketahui ditahan satu ruangan dengan Serka TMA alias R, oknum TNI tersangka kasus peredaran uang palsu.
Kedua oknum TNI yang sedang menjalani proses hukum ini diketahui berhasil kabur dari Rutan Subdenpom XVII/C Timika pada Senin, 29 September 2025 lalu.
Dengan tertangkapnya Pratu AG, saat ini personil Subdenpom XVII/C fokus melakukan pencarian terhadap Serka TMA alias R.
Dari informasi yang dihimpun fajarpapua.com, Pratu AG ditangkap di rumah kakak kandungnya di SP II pada Selasa (30/9) dini hari.
Pratu AG saat ini sudah berada di Tahanan Militer Subdepom XVII/C Mimika.
Sementara terkait kasus tersebut media ini sudah mengkonfirmasi Komandan Subdenpom XVII/C Mimika dengan mendatangi Mako tetapi tidak ada ditempat.
Selain ini media ini juga berusaha menghubungi lewat telephone selulernya tidak memberikan jawaban.(ron)