BERITA UTAMAMIMIKA

Bupati Deiyai Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Perlindungan Bagi Seluruh Pekerja di 2026

22
×

Bupati Deiyai Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Perlindungan Bagi Seluruh Pekerja di 2026

Share this article
Kegiatan Penandatanganan PKS bersama Bupati Deiyai sekaligus Penyerahan Santunan Kematian secara simbolis kepada Ahli Waris

Timika, fajarpapua.com — Pemerintah Kabupaten Deiyai resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Oyehe sebagai langkah nyata dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayah tersebut.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Oyehe, Muslika, bertempat di Aula BKAD Kabupaten Deiyai, Selasa (7/10/2025).

iklan

Dalam sambutannya, Bupati Melkianus Mote menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh tenaga kerja, terutama mereka yang belum terjangkau oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kerja sama ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja. Kami menargetkan pada tahun 2026, seluruh tenaga kerja di Deiyai dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati Melkianus.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Oyehe, Muslika, menyampaikan apresiasinya atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Deiyai terhadap nasib para pekerja, khususnya di sektor informal.

“Melalui kerja sama ini, para pekerja di Deiyai akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini sangat penting karena memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya jika terjadi risiko kerja maupun musibah,” jelas Muslika.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu Non ASN dari Distrik Kapiraya, dengan total santunan sebesar Rp 42 juta.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan, memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemerintah Kabupaten Deiyai dalam memperluas perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai dan Bupati Melkianus Mote atas komitmennya dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat. Ini adalah langkah strategis yang menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan dan keamanan para pekerja di Deiyai,” tutup Rudyanto.

Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap seluruh tenaga kerja di daerah tersebut, baik formal maupun informal, dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *