Timika, fajarpapua.com — Setelah empat bulan buron, pelaku pembunuhan seorang pramuria di Bar Mawar Indah, Lokalisasi Kilometer 10, Jalan Poros Timika–Mapurujaya akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, membenarkan bahwa pelaku berinisial ET ditangkap pada Sabtu (27/9) pukul 13.00 WIT di Jalan Cenderawasih, Timika.
“Pelaku kami amankan setelah empat bulan melakukan pelarian. Saat ini ET sudah ditahan di Rutan Polres Mimika, dan proses hukumnya telah masuk tahap I,” kata AKP Rian di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (7/10).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, di kamar salah satu tempat hiburan malam Bar Mawar Indah Kilometer 10.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sempat terlibat hubungan badan sebelum akhirnya terjadi tindak kekerasan yang berujung maut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencekik korban karena mengira korban hendak mencekiknya lebih dulu. Ia kemudian melilitkan kabel charger telepon genggam ke leher korban hingga meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban, lalu melarikan diri.
Selama empat bulan, ET berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam korban yang dibawa pelaku saat melarikan diri.
“Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang menguatkan kasus ini,” tambah AKP Rian.
Kasus pembunuhan pramuria di Kilometer 10 sempat menjadi perhatian publik di Timika.
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan. (ron)