Timika, fajarpapua.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. Dalam pengungkapan kali ini, dua pelaku ditangkap terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan tembakau sintetis.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan, kedua tersangka berinisial MAAFI dan SRR diamankan pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 13.00 WIT, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Hasanuddin, Timika.
Untuk kronologis kejadian, Hempy menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan di Toko Buah Arzyla, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial MAAFI, warga Jalan Hasanuddin Lorong Masjid Al-Hijrah, Timika. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu, satu paket kecil tembakau sintetis, dan satu unit handphone merek Realme.
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menyerahkan cairan bahan baku tembakau sintetis kepada temannya. Informasi itu kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua berinisial SRR di lokasi berbeda, tepatnya di Lorong Masjid Al-Hijrah, Timika. Dari tangan SRR, petugas menyita empat paket kecil narkotika jenis sintetis, satu kantong plastik berisi bahan baku tembakau sintetis, satu botol bekas cairan bahan baku, satu unit handphone Poco X3 Pro, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika di Mile 32,” ujarnya.
Hempy menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Sementara Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, menekankan komitmen penuh Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Mimika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
(ron)