BERITA UTAMA

Pembangunan Proyek Strategis di Kabupaten Merauke Diawasi Kejati Papua

36
×

Pembangunan Proyek Strategis di Kabupaten Merauke Diawasi Kejati Papua

Share this article
Foto bersama

Merauke, fajarpapua.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Asisten Intelijen, Yedivia Rum, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melaksanakan pemantauan lapangan terhadap sejumlah proyek strategis nasional di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Sejumlah proyek yang dipantau antara lain rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Kurik sepanjang 23,7 km dan 21,7 km, rehabilitasi tambahan Daerah Irigasi Rawa Kurik, pembangunan sumur bor untuk penyediaan air baku di KPP Provinsi Papua Selatan, pembangunan sumur bor JIAT guna mendukung program swasembada pangan, serta pembangunan saluran pengendalian banjir di Markas Korem dan Rumah Sakit Merauke.

iklan

Selain itu, tim juga meninjau percepatan program swasembada gula dan bioetanol di kawasan Distrik Sarmayam, Merauke.

Program tersebut mengacu pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke.

Yedivia Rum menjelaskan, kegiatan PPS merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam ketentuan itu, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum untuk mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional.

“Pemantauan ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum serta mendeteksi dan memberikan peringatan dini terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan proyek pembangunan strategis,” ujar Yedivia.

Ia menegaskan, Kejati Papua berkomitmen memastikan seluruh proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, serta dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami berupaya mendeteksi secara dini setiap AGHT yang bisa menghambat jalannya proyek agar dapat segera dilakukan evaluasi,” tambahnya.

Kegiatan PPS Kejati Papua dilaksanakan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Dpp/09/2023 tanggal 21 September 2023.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Nonce Saman, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan perhatian Kejati Papua dalam mengawal pembangunan di wilayah Papua Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Papua yang turun langsung memantau progres pembangunan. Sinergitas ini penting agar proyek strategis dapat selesai sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nonce Saman.

Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Kejati Papua ini didukung oleh anggaran yang bersumber dari DIPA Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bentuk komitmen Kejati Papua dalam mengawal pembangunan yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *