BERITA UTAMA

Gotong Royong Lindungi Pekerja, Badan Usaha Asal Papua Raih Satya JKN Award 2025

20
×

Gotong Royong Lindungi Pekerja, Badan Usaha Asal Papua Raih Satya JKN Award 2025

Share this article
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada badan usaha berkomitmen tinggi mendukung Program JKN.

Jayapura, fajarpapua.com – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen memenuhi kewajiban Program JKN.

Melalui penghargaan Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan menekankan peran penting badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kepedulian dan komitmen melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.

iklan

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan terbentuk loyalitas. Kepatuhan dalam Program JKN bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10/2025).

Ghufron menyebut keterlibatan badan usaha dalam Program JKN menjadi elemen penting mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen dari jumlah penduduk, dengan 67,2 juta di antaranya merupakan pekerja penerima upah dari sektor publik dan swasta.

Ia menambahkan setiap pekerja berhak mendapat perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis. Di sisi lain, badan usaha berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya dan membayar iuran secara rutin.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutup Ghufron.

Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjamin objektivitas. Indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut penghargaan tersebut merupakan pengakuan negara bagi badan usaha yang berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pekerja.

“Komitmen ini merupakan amanat UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan badan usaha mendukung Program JKN dan capaian UHC adalah bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi produktivitas pekerja,” kata Cak Imin.

Ia menambahkan, Satya JKN Award menjadi pendorong meningkatnya kepatuhan badan usaha, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan program perlindungan sosial terintegrasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan menilai keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif badan usaha melalui kepatuhan yang dilakukan.

“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum preventif, represif, non litigasi maupun litigasi. Kami mengimbau seluruh badan usaha menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” ucap Rudi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi menambahkan pihaknya memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal dan informal mendapat perlindungan yang layak.

“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama agar seluruh pekerja di Indonesia terlindungi jaminan sosial. Mari lanjutkan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” ujar Cris.

Sementara Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung Program JKN.

“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen mengawal agar Program JKN berjalan baik. Kami juga mendorong BPJS Kesehatan memaksimalkan sumber daya agar pelayanan peserta semakin membaik,” pungkas Syska.

Dari Papua, dua badan usaha berhasil meraih penghargaan Badan Usaha Terbaik Nasional masing-masing PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita.
PT Freeport Indonesia masuk Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 2.000 hingga kurang dari 5.000 jiwa terdaftar JKN, sedangkan PT Jasti Pravita meraih Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan tenaga kerja 100 hingga kurang dari 500 jiwa terdaftar JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo memberikan apresiasi atas pencapaian dua badan usaha tersebut.

“Dari total 377 ribu lebih badan usaha yang berkontribusi dalam Program JKN, dua di antaranya berasal dari Papua. Selamat untuk PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita atas capaiannya,” ujar Hernawan.

Ia menyebut jumlah kepesertaan aktif JKN per 1 Oktober 2025 untuk segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) di wilayah Kantor Cabang Jayapura mencapai 122.788 jiwa.

“Segmen ini adalah peserta JKN yang didaftarkan oleh badan usaha. Kami terus berkoordinasi dengan badan usaha untuk memastikan status JKN pekerja aktif,” jelas Hernawan.

Ia menegaskan badan usaha memiliki peran penting mematuhi UU SJSN. Menurutnya, badan usaha harus sadar untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya, melaporkan data serta upah dengan benar, dan membayar iuran tepat waktu.

“Badan usaha memiliki tanggung jawab hukum dan moral dalam melindungi hak dasar pekerja, termasuk kesehatan,” ujar Hernawan.

Ia berharap penghargaan tersebut bisa mendorong badan usaha lain di Papua agar terus berkomitmen mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya dalam Program JKN.

“Kami berharap capaian ini menjadi semangat bagi badan usaha lain di Papua untuk memperkuat perlindungan kesehatan pekerja,” tutup Hernawan.
(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *