BERITA UTAMA

Langgar Perda, Enam Penjual Minuman Keras Dipulangkan dari Puncak Jaya

12
×

Langgar Perda, Enam Penjual Minuman Keras Dipulangkan dari Puncak Jaya

Share this article
Penjual miras yang dipulangkan

Mulia, fajarpapua.com — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, menindak tegas enam orang yang terbukti menjual minuman keras (miras) di wilayah Kota Mulia.

Keenamnya dipulangkan ke daerah asal pada Selasa (14/10) sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

iklan

Pemulangan dilakukan setelah pemerintah daerah bersama aparat keamanan menemukan bukti aktivitas penjualan miras di beberapa titik di Kota Mulia.

Para pelaku sebelumnya juga telah diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Enam penjual tersebut diantar petugas ke Bandara Mulia untuk kemudian diterbangkan keluar daerah menggunakan pesawat perintis.

Pemerintah memastikan langkah serupa akan terus diterapkan terhadap siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan miras di wilayah tersebut.

Larangan peredaran miras di Kabupaten Puncak Jaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Larangan Memasukkan, Menjual Minuman Keras Golongan B dan C serta Cairan Alkohol 70 Persen.

Aturan itu menjadi dasar hukum pemerintah setempat dalam menindak para pelanggar.

Sebelumnya, Polres Puncak Jaya juga beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan miras melalui Bandara Mulia.

Dalam operasi pada tahun lalu, polisi mengamankan 24 botol miras jenis Vodka Robinson dari kiriman barang pesawat perintis.

Pemkab Puncak Jaya menegaskan pemantauan terhadap pemasok dan penjual miras akan terus dilakukan. Pemerintah berharap seluruh masyarakat berperan aktif menjaga keamanan daerah dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *