Timika, fajarpapua.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengungkap kronologis kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Jalan Cendrawasih, SP II Timika, pada Sabtu (19/10), yang mengakibatkan seorang pengendara motor berinisial Kadirun (61) meninggal dunia.
KBO Satlantas Polres Mimika Ipda Rudolf Sormin Kakanga menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.20 WIT saat korban melaju dari arah SP III menuju Timika.
Sesampainya di dekat area pemakaman, korban diduga tidak mampu mengendalikan kendaraannya hingga menabrak pembatas jalan dan terpental ke badan jalan.
“Korban dari arah SP III hendak ke Timika. Setibanya di TKP, korban tidak bisa mengendalikan motornya dan menabrak pembatas jalan, lalu jatuh ke badan jalan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia,” jelas Ipda Rudolf, Selasa (21/10).
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga, kata Rudolf, menerima kejadian tersebut dengan ikhlas.
“Korban sudah diserahkan ke keluarganya dan langsung dimakamkan. Keluarga menerima kejadian itu,” ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar karena terjadi di jalur utama SP II yang ramai dilalui kendaraan pada siang hari.
Polisi mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama di jalur padat kendaraan seperti Jalan Cendrawasih. (ron)