Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perkara penghinaan ringan dengan terdakwa laki-laki berinisial APM (22) dan perempuan berinisial AMM (30) di Pengadilan Negeri Kota Timika, Rabu (22/10).
Sidang Tipiring digelar berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/812/X/HUK.6.6/2025/BAG SDM tanggal 17 Oktober 2025 tentang pendampingan penanganan Tipiring. Juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/V/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 19 Mei 2025, serta Surat Perintah Nomor: Sprin/58/X/2025/Samapta tanggal 21 Oktober 2025 tentang pelaksanaan persidangan Tipiring.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Diki Dwi Setiadi SH dengan Panitera Pengganti Rian Steven Soerachimi AMd. Dari pihak penuntut umum Polres Mimika hadir Iptu Fransiskus Tethool (Kasat Samapta) dan Bripka Mustakim (Banit II Satreskrim).
Sidang dimulai pukul 13.05 WIT dengan tahapan menunjukan legalitas dan surat kuasa, pemeriksaan identitas para terdakwa, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga pembacaan putusan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp550.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 14 hari.
Untuk kronologi kejadian, pada 13 Mei 2025 saksi AH, YTA, dan IB mendatangi rumah para terdakwa untuk menanyakan loyang martabak manis dan martabak telur milik YTA yang disimpan sejak 2017 di plafon rumah kos saat masih tinggal di sana.
Mengetahui ketiga saksi datang, terdakwa APM marah karena mereka sudah empat kali datang ke rumahnya menanyakan loyang tersebut. Pelaku AMM sempat meminta agar mereka membawa laki-laki untuk membantu memeriksa plafon, namun YTA tidak pernah melakukannya.
Terdakwa APM kemudian keluar rumah dan memaki ketiganya dengan kata “anjing”, sedangkan terdakwa AMM juga memaki YTA dengan kata “binatang”. Saksi IB menegur dengan berkata, “Kenapa kamu bicara seperti itu, kamu itu kuliah lama-lama tapi kamu itu kurang ajar sama orang tua, bodoh.” Masalah tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, mengatakan, sidang Tipiring ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap perkara ringan di wilayah Kabupaten Mimika.
“Sidang Tipiring ini berjalan lancar dan menjadi wujud komitmen Polres Mimika dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” ujarnya.
(ron)



