BERITA UTAMAMIMIKA

Jelang Setahun Memimpin Kabupaten Mimika, Ini Capaian yang Telah Diraih Johannes Rettob – Emanuel Kemong

123
×

Jelang Setahun Memimpin Kabupaten Mimika, Ini Capaian yang Telah Diraih Johannes Rettob – Emanuel Kemong

Share this article
Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob - Emanuel Kemong

Timika, fajarpapua.com — Menjelang satu tahun memimpin Kabupaten Mimika, Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong telah menunjukkan sejumlah capaian nyata, terutama dalam pembenahan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Saat dihubungi wartawan, Minggu (26/10) Bupati Johannes Rettob mengungkapkan, tahun pertama pemerintahannya dihadapkan pada keterbatasan ruang fiskal karena sebagian besar program pembangunan 2025 sudah ditetapkan sebelum dirinya dilantik.

iklan

Meski demikian, dirinya bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong tetap memprioritaskan reformasi sistem pemerintahan sebagai dasar pembenahan tata kelola daerah.

“Kami konsentrasi lebih baik pada reformasi birokrasi untuk pelayanan masyarakat. Sebagaimana birokrasi pemerintahan Mimika selama ini amburadul, sekarang kami tata sesuai aturan,” tegas Bupati Rettob.

Fokus pada Reformasi dan Layanan Publik

Langkah reformasi birokrasi yang dilakukan ujar Bupati Rettob meliputi penataan kelembagaan, perbaikan sistem pelayanan masyarakat, hingga pembenahan administrasi dan perizinan.

Salah satu capaian penting adalah beroperasinya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan dalam satu tempat secara cepat dan efisien.

Selain itu, Pemkab Mimika meluncurkan Mimika Centre, platform digital terpadu berbasis teknologi informasi untuk menampung aspirasi, laporan, dan pengaduan masyarakat.

Layanan ini telah digunakan warga untuk menyampaikan keluhan terkait kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Dalam satu tahun kepemimpinan, Bupati Rettob telah menandatangani 44 Peraturan Bupati, 12 Surat Edaran, 8 Peraturan Daerah non-APBD, 1 Perda APBD Perubahan, serta sekitar 60 Surat Keputusan Bupati.

Langkah tersebut menjadi dasar hukum yang memperkuat akuntabilitas serta arah kebijakan seluruh perangkat pemerintah daerah.

Pemkab Mimika juga telah menyusun profil kampung dan profil pendidikan, yang menjadi basis data penting dalam perencanaan pembangunan hingga ke tingkat kampung.

“Langkah-langkah ini kami siapkan untuk membangun fondasi pemerintahan yang kuat, transparan, dan akuntabel,” ujar Johannes Rettob.

Capaian Fisik dan Sosial

Selain pembenahan sistem, pemerintah juga tetap melaksanakan pembangunan fisik dengan membangun 220 unit rumah yang tersebar di kampung-kampung Mimika.

Di bidang sosial, sejumlah program prioritas terus berjalan, antara lain penurunan angka kemiskinan, penanganan malaria dan stunting, layanan kesehatan gratis, serta antar-jemput pasien Orang Asli Papua (OAP) di RSUD Mimika.

Dukung Program Strategis Nasional

Pemkab Mimika turut mendukung program strategis nasional Presiden, di antaranya Koperasi Merah Putih yang kini telah memiliki akta pendirian di seluruh kampung dan kelurahan, dengan rencana pembangunan di 153 titik.

Program lain yang berjalan ialah Sekolah Rakyat, Makanan Bergizi Gratis (MBG), revitalisasi sekolah, dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Transparansi Dana dan Infrastruktur

Menjawab sorotan publik, Bupati Rettob menegaskan dana Pemkab Mimika yang tersimpan di Bank Papua bukan dalam bentuk deposito melainkan giro, sehingga bunganya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara keterlambatan pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum disebabkan faktor situasional karena proses hukum terhadap kepala dinas. Namun, seluruh proyek tetap berjalan dan dipantau progresnya.

Ajak DPRD dan Publik Beri Kritik Konstruktif

Menutup keterangannya, Bupati Rettob mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, untuk menyampaikan kritik dan masukan secara prosedural.

“DPRD punya hak untuk bicara dengan pemerintah melalui mekanisme resmi, bukan dengan caci maki di media sosial,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *