Timika, fajarpapua.com – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika bersama tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Mimika, Propam Polres Mimika, dan Subdenpom XVII/C Timika melaksanakan tes urine di sejumlah tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, spa, dan timung, Minggu (2/11) malam.
Razia yang dipimpin langsung Kepala BNN Mimika tersebut dilakukan dengan pemeriksaan urine satu per satu petugas BNN kepada pengelola, pelayan, dan lady companion (LC) di tempat-tempat hiburan yang tersebar di Jalan Cenderawasih, Yos Sudarso, Hasanudin, dan WR Soepratman Timika.
Plt Kepala BNN Mimika Ruslan A mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk melakukan deteksi dini di lokasi-lokasi rawan peredaran serta penggunaan narkoba, terutama tempat hiburan malam.
“Ini merupakan program nasional untuk mencegah agar tidak banyak pengguna atau penyalahgunaan narkoba di Mimika. Kami juga bekerja sama dengan Pemda, selain itu juga melakukan pemeriksaan urine di sekolah-sekolah dan kepada para pegawai,” katanya.
Ia menambahkan, bagi hasil tes urine yang dinyatakan positif, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk penelusuran lebih lanjut, termasuk mengetahui sumber perolehan narkoba dan apakah yang bersangkutan merupakan pengguna lama atau baru.
“Kami belum bisa menyampaikan jumlah pasti yang positif karena pemeriksaan dilakukan dua tim dan masih direkap. Jika hasil akhirnya benar-benar positif, kami akan memanggil yang bersangkutan ke kantor BNN,” ungkapnya.
Ruslan menegaskan bagi yang terbukti sebagai pengguna akan diarahkan ke program rehabilitasi.
“Jika memang pengguna, tugas kami di BNN adalah memberikan pelayanan rehabilitasi untuk menyelamatkan generasi bangsa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Jadi, fokus kami adalah menyelamatkan, bukan menghukum,” ujarnya.
(ron)

