BERITA UTAMA

Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejari Jayawijaya

265
×

Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejari Jayawijaya

Share this article
Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejari Jayawijaya

Timika, fajarpapua.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran atas nama Aris Pahabol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

iklan

“Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum atas nama tersangka Aris Pahabol resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.

Tersangka Aris Pahabol dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, semuanya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Margrith Elain Duwiri, S.H.. Dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:

satu bilah parang dan satu bilah pisau tanpa gagang,

kayu dalam keadaan terbakar,

serpihan kaca berwarna hitam dan putih,

tiga unit ponsel berbagai merek (ZTE Blade A35 warna hijau, Nubia A56 warna biru, dan Oppo A31 warna merah),

serta satu lembar bendera Bintang Kejora.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menuturkan bahwa proses penyerahan tersangka dimulai sejak pagi. Pada pukul 08.15 WIT, tersangka dikeluarkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271.

“Setibanya di Bandara Wamena sekitar pukul 09.34 WIT, tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan tahap II,” ungkap Kombes Adarma.

Sekitar pukul 15.30 WIT, kegiatan penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena untuk menjalani proses penahanan.

Pihak kepolisian memastikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah disampaikan kepada pihak keluarga.

(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *