Timika, fajarpapua.com – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) berhasil membongkar upaya penyelundupan sembilan ekor burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua galerita) di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Sabtu (8/11).
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi yang diterima pejabat karantina dari pihak PELNI, mengenai adanya penumpang KM Sabuk Nusantara 77 yang membawa burung tanpa dokumen resmi.
“Petugas kami segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang saat kapal bersandar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sembilan ekor burung Kakaktua Jambul Kuning asal Dobo yang disembunyikan tanpa dokumen karantina dan izin resmi,” jelas Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, Minggu (9/11).
Menindaklanjuti temuan itu, petugas berkoordinasi dengan nahkoda kapal dan memberikan imbauan kepada seluruh kru agar lebih ketat dalam mengawasi barang bawaan penumpang.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik burung mengenai tata cara pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan yang sesuai dengan ketentuan karantina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti berupa sembilan burung Kakaktua Jambul Kuning kemudian diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua, untuk penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Anton mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan yang berhasil menyelamatkan satwa dilindungi tersebut.
Ia menegaskan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati adalah tanggung jawab bersama berbagai pihak.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian satwa dilindungi dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti PELNI, BKSDA, dan aparat penegak hukum. Upaya kecil seperti ini memiliki dampak besar bagi keberlanjutan ekosistem dan kelestarian alam kita,” pungkasnya. (mas)

