Timika, fajarpapua.com — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TN (29), yang melakukan aksinya pada 12 September 2025 lalu.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Kebun Sirih, Timika, pada Rabu (12/11). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Farda, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan.
Saat ditangkap, TN tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hasil curian. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku curanmor TN di kediamannya bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Kapolsek.
AKP Putut menjelaskan, TN merupakan target operasi yang selama ini dicari pihak kepolisian, setelah adanya laporan resmi warga yang kehilangan motornya pada bulan September lalu.
“Saat ini pelaku TN sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim untuk melengkapi proses administrasi penyidikan,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/75/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 12 September 2025, yang dilaporkan oleh korban bernama Langgia di SPKT Polsek Mimika Baru.
Dalam pemeriksaan, TN mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali di lokasi berbeda dan beraksi seorang diri. Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya.
“Kami akan memproses pelaku sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum kami,” tegas AKP Putut.
(ron)
