BERITA UTAMA

Kejati Papua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Tahap Penyidikan

12
×

Kejati Papua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Tahap Penyidikan

Share this article

Jayapura, fajarpapua.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di kawasan Kampus Universitas Baliem Papua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan pada 24 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, melalui Koordinator Penyidikan Bidang Pidsus, Valery Dedy Sawaki.

“Kejati Papua telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua,” ujar Valery.

Periksa Enam Saksi

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa enam saksi, terdiri dari pejabat di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta pihak penyedia jasa.

Kasus ini bermula dari kontrak pembangunan Gedung Rektorat Universitas Baliem Wamena dan sarana penunjang lainnya senilai Rp 135,76 miliar, yang dikerjakan oleh PT Nesata Makeradi menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2024.

Namun proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan karena DTI tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan gedung.

Kondisi ini kemudian memunculkan addendum kontrak yang mengubah jenis pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus, dengan nilai kontrak berkurang menjadi Rp 68,25 miliar.

“Perubahan kontrak ini menjadi dasar pelaksanaan proyek baru yang kemudian diduga tidak sesuai ketentuan karena tidak disertai dokumen perencanaan dan pengawasan,” kata Valery.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Papua Pegunungan telah membayarkan uang muka 20 persen atau Rp 13,65 miliar kepada penyedia.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8 miliar diduga mengalir kepada pihak lain yang tidak berhak.

Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 09.B/T/LHP/DJPKN-VIJWJ/PPD.01/06/2025 tanggal 4 Juni 2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 8,49 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, dugaan kerugian negara meliputi kelebihan pembayaran Rp 8,49 miliar dan dugaan aliran dana ke pihak yang tidak berhak: Rp 8 miliar. Sehingga total dugaan kerugian keuangan negara Rp 16,49 miliar.

“Temuan BPK menjadi dasar indikasi kerugian negara akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Valery.

Kejati Papua saat ini fokus menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyimpangan penggunaan anggaran proyek tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti proses ini secara profesional dan transparan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana infrastruktur di wilayah Papua Pegunungan,” tegas Valery.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *