Jayapura, fajarpapua.com – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram hasil penindakan terhadap enam tersangka.
Pemusnahan dilakukan di ruang Subdit Gakkum dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum, Selasa (18/11).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketetapan status barang sitaan yang diterbitkan kejaksaan.
Sebelum dimusnahkan, penyidik menjemput enam tersangka berinisial ER, JM, TN, DM, MR, dan PI dari Dit Tahti untuk menyaksikan langsung proses tersebut.
Pimpinan tim, AKP Darius Pongbutu, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Papua.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan kepada enam tersangka yang membawa ganja dalam jumlah besar. Total berat bersihnya lebih dari empat belas kilogram. Semuanya dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Barang bukti tersebut merupakan ganja milik masing-masing tersangka dengan rincian: ER lebih dari 3,8 kilogram, JM lebih dari 2,2 kilogram, TN hampir 3,8 kilogram, MR lebih dari 1,4 kilogram, PI lebih dari 2 kilogram, dan DM sekitar 1,3 kilogram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan Jaksa Penuntut Umum Yosef dan Achmad Kobarubun, serta penasihat hukum Chairul Fahru Siregar.
“Dengan pemusnahan ini kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama bahwa peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius,” ujar salah satu jaksa yang hadir.
Usai pemusnahan, enam tersangka kembali dibawa ke Dit Tahti Polda Papua untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (hsb)
