BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Awasi Penjualan Kembang Api Jelang Natal dan Tahun Baru

42
×

Polres Mimika Awasi Penjualan Kembang Api Jelang Natal dan Tahun Baru

Share this article
AKBP Billyandha Hildiario Budiman

Timika, fajarpapua.com — Polres Mimika meningkatkan pengawasan terhadap penjualan kembang api yang mulai marak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menegaskan setiap penjualan kembang api wajib memiliki izin resmi dari Kepolisian, khususnya yang diterbitkan oleh Mabes Polri.

iklan

“Untuk penjualan kembang api harus memiliki izin, dan izinnya dikeluarkan oleh Mabes Polri. Baik izin impor, distributor, maupun izin penjualan,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, kembang api yang diperbolehkan untuk dijual kepada masyarakat adalah yang berukuran di bawah dua inci.

“Kembang api itu ada jenis-jenisnya, dan yang diizinkan untuk diperjualbelikan adalah yang berukuran di bawah dua inci,” katanya.

Kapolres memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penjualan kembang api di seluruh wilayah Timika.

“Kami akan melakukan pengawasan sesuai dengan daftar yang sudah diizinkan oleh Mabes Polri. Acuannya adalah surat izin dari Mabes Polri, termasuk izin impor dan distributor yang menjual di wilayah Mimika,” ungkapnya.

Terkait penjualan petasan, Kapolres menegaskan bahwa petasan berbeda dengan kembang api dan tidak memiliki izin untuk diperjualbelikan.

“Petasan atau mercon itu tidak ada izin sama sekali, baik dari Mabes Polri maupun dari Kepolisian. Penjualan petasan inilah yang akan kami tindak,” tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya juga mendata para distributor, agen, dan pengecer untuk memastikan penjualan kembang api tidak disalahgunakan.

“Setiap distributor pasti memiliki agen atau pengecer. Itu masih kami data. Jangan sampai kembang api ini disalahgunakan. Jika disalahgunakan, tentu beda lagi penegakan hukumnya,” ujarnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *