Timika, fajarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabusabu berinisial AN (29) laki-laki dan I (27) perempuan di Jalan Hasanudin Arena Lama Timika, Senin (24/11) pukul 22.30 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hemoy Ona SE mengatakan, penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin Iptu Heri Setiabudi tersebut bersasarkan Laporan Polisi LP/A/29/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 24 November 2025.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan dua pelaku, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Hemoy mengungkapkan dari tangan para pelaku diamankan barang bukti diantaranya dari pelaku AN, 7 paket plastik klip bening kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 potongan pipet warna putih sebagai alat sendok takar sabu, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 tas kecil warna hitam, 1 unit handphone Realme C17 warna biru serta uang tunai Rp 5.550.000. Sementara dari pelaku I diamankan 1 unit handphone IPhone 11 warna putih.
“Untuk berat barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Terkait kronologi penangkapan Hemoy menjelaskan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi tentang aktivitas pengedar narkotika di Jalan Hasanudin Arena Lama Timika. Setelah menerima informasi tersebut tim menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Tim kemudian mencurigai salah satu rumah yang sering didatangi orang berbeda. Dengan kecurigaan itu tim melakukan penggerebekan dan sekitar pukul 22.30 WIT berhasil menangkap dua pelaku masing-masing AN dan I.
“Tim berhasil menyita 7 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu milik pelaku, dan setelah diintrogasi pelaku I mengakui sering membantu memperjualbelikan sabu milik AN kepada konsumen,” jelasnya.
Hemoy mengatakan, Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika dan mengimbau masyarakat untuk bersama memerangi narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (ron)
