BERITA UTAMAMIMIKA

Bupati Mimika Tegaskan Tidak Punya Kewenangan Alihkan Saham 3 Persen PT PDM

23
×

Bupati Mimika Tegaskan Tidak Punya Kewenangan Alihkan Saham 3 Persen PT PDM

Share this article
Bupati Mimika Johannes Rettob.

Timika, fajarpapua.com — Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Provinsi Papua pada Rabu (26/11/2025) menghadiri undangan PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait saham 10 persen PT Freeport Indonesia.

PT Papua Divestasi Mandiri dibentuk pada 2018–2019 dan mulai aktif sejak 2023 dalam hal konsolidasi dan pengelolaan perusahaan. Dari total saham 10 persen, 7 persen dimiliki Pemerintah Daerah Mimika dan 3 persen dimiliki Provinsi Papua sebelum adanya pemekaran Provinsi Papua Tengah.

iklan

Sesuai Peraturan Daerah dan perjanjian induk antara Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua, pemegang saham diwajibkan melakukan penyertaan modal. Pemda Mimika menyetor Rp 1,4 miliar sementara Provinsi Papua menyetor Rp 600 juta sebagai penyertaan modal awal. “Perda ini sudah berakhir tahun 2021 dan kami Kabupaten Mimika sudah menyetor 1,4 miliar dan Provinsi Papua juga mungkin sudah menyetor 600 juta,” ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob, Jumat (28/11).

Ia mengatakan, sesuai ketentuan perusahaan dan undang-undang, setiap akhir tahun harus dilaksanakan RUPS. “RUPS tahunan ini baru dimulai tahun 2024 dan kemarin di Jayapura itu merupakan RUPS tahun 2025 dan kami diundang untuk mengikuti rapat ini,” katanya.

Dalam RUPS itu, direksi dan komisaris PDM memaparkan laporan kegiatan, rencana kerja, serta pertanggungjawaban keuangan. Bupati Rettob menegaskan mekanisme perusahaan bersifat Business-to-Business (B2B). “Kalau B2B maka kami Kabupaten Mimika memegang perusahaan itu, Mimika adalah pemegang saham sehingga kita harus hadir dan urusannya itu B2B,” ujarnya.

Ia mengakui Mimika kini berada dalam wilayah Provinsi Papua Tengah, namun komposisi kepemilikan saham tetap mengacu pada perjanjian awal antara Mimika dan Provinsi Papua. “Terkait RUPS 2025 ini saya sebagai bupati pemegang saham secara administrasi sudah melaporkan kepada Gubernur Papua Tengah dan juga meminta saran dan pendapat. Tetapi isi RUPS itu tidak melibatkan Papua Tengah karena pemegang sahamnya Mimika dan Provinsi Papua,” jelasnya.

Ia menyayangkan adanya penilaian keliru yang menuding dirinya melakukan mal-administrasi. “Ada yang bilang saya melakukan mall administrasi karena saya bahas dengan Provinsi Papua dan bukan dengan Provinsi Papua Tengah. Yah memang tidak bisa karena sesuai kepemilikan saham PDM masih 2 saja yakni Provinsi Papua dan Mimika sehingga saya dengan Gubernur Papua harus hadir,” tegasnya.

Menurutnya, dalam RUPS itu tidak ada pembahasan terkait pengalihan saham. “Kalau peralihan dan lain-lain itu saya kira bukan kewenangan saya. Pemda Mimika tidak bisa mengintervensi ranah itu karena itu kewenangan gubernur dan juga kewenangan di pusat. Tapi sebagai bupati Mimika saya punya saham jadi saya harus hadir,” tandasnya.

Jika ke depan dilakukan RUPS luar biasa, ia memastikan akan berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah. “Apakah untuk pengalihan saham, penambahan saham, penggantian pengurus dan lain-lain itu?! tentunya saya akan sampaikan ke Gubernur Papua Tengah terkait hal ini,” ujarnya.

Bupati Rettob berharap persoalan ini dipahami secara benar. Ia menegaskan Pemda Mimika tidak memiliki kapasitas memindahkan atau mengalihkan porsi 3 persen milik provinsi. “Kalau saat ini sudah ada Provinsi Papua Tengah maka kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena yang bisa melakukannya adalah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah yang difasilitasi kementerian,” jelasnya.

“Jadi jika ada yang menyebutkan saya mall administrasi maka ini pandangan keliru. Kalau tidak memahami hal ini, kenapa tidak bertanya ke kami? Saya harap pahami dulu masalahnya baru memberikan kritik agar tidak membias kemana-mana,” tutupnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *