BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Senilai Rp 650 Juta

11
×

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Senilai Rp 650 Juta

Share this article
Pemusnahan barang bukti Narkotika sabu-sabu Mapolres Mimika jalan Agimuga mile 32 Timika, Jumat (28/11).

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 321,14 gram yang jika diperdagangkan bernilai sekitar Rp 650 juta.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo di halaman Mapolres Mimika jalan Agimuga mile 32 Timika, Jumat (28/11) disaksikan perwakilan Kejari Mimika, PN Kota Timika, BNN, serta pihak pengacara.

iklan

Kompol Junan mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus setelah ditimbang di Pegadaian berjumlah 323,14 gram. Dari jumlah ini dimusnahkan 321,14 gram, sementara 1 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 1 gram lagi disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan total keseluruhan berat netto 321,14 gram, setelah sisihkan 2 gram untuk pengujian Laboratorium dan pembuktian di Pengadilan,” katanya.

Menurut Wakapolres, barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus dengan pelaku bernama Muhammad Imran Anwar alias Imran yang ditangkap di jalan Epo Koperapoka Timika pada 19 November 2025.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap pengedar sabu-sabu berinisial MIA alias Imran (37) di rumahnya, Jalan Epo Koperapoka Timika, Rabu (19/11) sekitar pukul 18.00 WIT. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *