BERITA UTAMA

Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura

41
×

Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Share this article
Polisi ketika menyerahkan 7 tersangka kasus tambang ilegal ke kejaksaan

Jayapura, fajarpapua.com- Ditreskrimsus Polda Papua menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti tahap II kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/11).

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari lima warga negara asing masing-masing HB sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL teknisi mekanik, CH pengawas lapangan, serta CT yang bertugas sebagai koki.

iklan

Dua warga negara Indonesia turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, dan AM alias IN yang mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu pengurusan kelengkapan operasional tambang ilegal.

Tahap II ini dipimpin AKP Lukyta K Putra bersama Jaksa Madya Yosef didukung penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua. Barang bukti yang diserahkan diantaranya mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang sudah dilegalisasi, hingga pasir hitam mengandung emas.

“Dengan penyerahan ini, tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya para tersangka akan menunggu proses hukum lanjutan di persidangan,” ujar AKP Lukyta, Sabtu (29/11/2025).

Ia mengungkapkan penyidik Polda Papua tetap mengawal berkas perkara hingga tuntas sebagai komitmen pemberantasan kejahatan pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Papua.

Proses penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar, sementara ketujuh tersangka kini dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua sambil menunggu persidangan.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *