BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Tangkap 50 Orang Lebih Sejak Januari Hingga November 2025, Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya

21
×

Polres Mimika Tangkap 50 Orang Lebih Sejak Januari Hingga November 2025, Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya

Share this article
AKP Mattinetta.

Timika, fajarpapua.com – Sejak Januari hingga akhir November 2025, jajaran Polres Mimika berhasil menangkap 50 orang lebih tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dari berbagai jenis, dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram serta ribuan butir obat.

Kasat Narkoba AKP Mattinetta menjelaskan, untuk 50 lebih tersangka penyalahgunaan Narkoba baik pengedar maupun pengguna, rinciannya sebagai berikut:

iklan
  1. Jenis Sabu
    Terdapat 22 Laporan Polisi (LP) dengan 31 tersangka dan barang bukti 851,17 gram.
  2. Jenis Ganja
    Ada 3 LP dengan 3 tersangka dan barang bukti 243,62 gram.
  3. Tembakau Sintetis (Sinte)
    Ada 6 LP dengan 8 tersangka, barang bukti 64,04 gram serta cairan bahan baku sintetis sebanyak 93 mililiter.
  4. Obat-obatan keras dan terlarang.
    Ada 8 LP dengan 11 tersangka, adapun barang bukti Dextromethorpan 16.582 butir, Yarindo 1.617 butir, Eximer 90 butir dan Trihextpendhyl 1.077 butir.

“Jenis sabu masih mendominasi kasus tahun ini, kemudian peredaran tembakau sintetis juga meningkat. Untuk peredarannya sebagian besar didatangkan dan dikendalikan dari luar Papua lalu diedarkan melalui media sosial instagram dan lainnya, kemudian barang ditempel di titik-titik tertentu,” jelasnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan, proses hukum masing-masing perkara, untuk sabu tahap II ada 12 perkara, SP III ada 1 karena tersangka meninggal dunia, tahap I ada 5 perkara, dan 4 perkara masih penyelidikan.

Seluruh perkara ganja masuk tahap II. Untuk tembakau sintetis, 1 perkara tahap II dan 4 perkara tahap I. Kemudian obat-obatan terlarang, 7 perkara tahap II dan 1 perkara masih penyidikan.

“Ada 1 perkara restoratif justice yaitu tembakau sintetis. Kami juga tangani kasus pengedar miras lokal jenis arak bali dengan barang bukti 24 botol, pelakunya ada 3 orang sudah tahap II,” ungkapnya.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen polisi menyapu bersih peredaran Narkoba di Kabupaten Mimika.

“Kita terus upayakan sapu bersih untuk pemberantasan, mau kecil atau besar kami tindak, tidak pandang bulu,” katanya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *