BERITA UTAMAMIMIKA

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Belakang Kantor Pos Timika, Tujuh Tersangka Peragakan 23 Adegan

362
×

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Belakang Kantor Pos Timika, Tujuh Tersangka Peragakan 23 Adegan

Share this article
Rekonstruksi yang dilakukan oleh Polsek Miru kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos Timika.

Timika, fajarpapua.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap AM alias Alo yang terjadi di Jalan Megantara, belakang Kantor Pos Timika, pada 5 Oktober 2025.

Rekonstruksi dilaksanakan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin (1/12) pukul 11.00 WIT, untuk menghindari potensi gangguan keamanan jika dilakukan langsung di lokasi kejadian.

iklan

Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, yang dinilai telah memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan.

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika, Imelda Irianti Simbiak, SH, dan penasihat hukum para tersangka.

Tujuh tersangka masing-masing TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan FPL memperagakan langsung adegan sesuai peran mereka. Sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, adegan dimulai dari para tersangka yang mendapat informasi keberadaan korban dan berkumpul di rumah salah satu tersangka, FPL.

Mereka kemudian menuju lorong Maleo dengan membawa empat bilah parang. Setibanya di lokasi, para tersangka langsung menyerang korban hingga meninggal dunia di tempat.

“Rekonstruksi memperagakan total 23 adegan, dimulai dari berkumpulnya para pelaku hingga terjadinya pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Putut Yudha Pratama di ruang kerjanya, Selasa (2/12).

Ia menegaskan Polsek Mimika Baru akan mengawal perkara ini hingga seluruh proses hukum tuntas.

“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun kami menunggu petunjuk lanjutan dari pihak kejaksaan,” tegasnya.

Tujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Diketahui sebelumnya, korban AM (35) ditemukan tewas dengan luka serius akibat penganiayaan di sebuah rumah kos di Jalan Megantara, belakang Kantor Pos Timika, Distrik Mimika Baru, pada Minggu (5/10). (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *