Timika, fajarpapua.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama Lanal Timika dan Syahbandar mengamankan 128 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi dari penumpang Kapal Motor (KM) Tatamailau. Kapal yang berangkat dari Tual, Maluku Tenggara, ini bersandar di Pelabuhan Pomako pada Sabtu (6/12).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Frits Nanlohi menyatakan, sopi tersebut diamankan dalam kegiatan pengamanan dan penyisiran (sweeping) terhadap barang bawaan penumpang kapal.
“Kegiatan dipimpin Kanit Samapta Ipda Syailendra bersama enam personel piket, satu personel dari Lanal Timika, Satpol PP, dan sepuluh personel dari Syahbandar,” ujarnya.
Kapolsek memaparkan, 128 liter sopi yang diamankan terdiri atas 42 kantong plastik sedang (@ 600 ml), 5 jerigen (@ 5 liter), 68 botol sedang (@ 600 ml), 8 botol besar (@ 1500 ml), dan 16 kantong plastik besar (@ 1500 ml).
“Barang bukti minuman keras lokal jenis sopi diamankan di gudang penyimpanan unit reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk proses pemusnahan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, setiap kali kapal penumpang tiba di dermaga Pelabuhan Pomako, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako secara rutin melakukan razia miras lokal.
“Razia ini bertujuan mencegah peredaran miras dari luar yang masuk ke Mimika, guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Mimika,” tegasnya. (ron)
