Timika, fajarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/XII/2025/SPKT.SatuanResnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 8 Desember 2025.
“Seorang pria berinisial AMR (24) berhasil diamankan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al Furkon Timika,” kata Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Selasa (9/12).
Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan. Diawali dengan informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, yang dipimpin Iptu Heri Setia Budi, terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di Jalan A. Yani Timika.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Di tempat kejadian perkara (TKP), tim mencurigai seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Sekitar pukul 20.30 WIT, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AMR. Setelah penangkapan, tim berhasil menemukan dua paket plastik bening kecil dan satu paket plastik bening sedang berisi narkotika Golongan I jenis sabu.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu yang disita tersebut merupakan miliknya, yang disimpan di dalam tas samping. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasi Humas mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
· 2 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika Golongan I jenis sabu.
· 1 paket plastik klip bening sedang berisi narkotika Golongan I jenis sabu.
· 1 buah bong alat hisap sabu.
· 1 buah tas samping warna biru.
· 1 buah bekas rokok ANATION Bold hitam.
· 1 buah bekas pembungkus bumbu kaldu Sedap.
· 1 unit sepeda motor RX King warna hitam.
· 1 buah handphone merek Samsung S21 Ultra warna hitam.
“Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Polres Mimika mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika. (ron)
