Timika, fajarpapua.com – Sejumlah tenaga P3K di Kabupaten Mimika kembali mempertanyakan waktu pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka yang hingga kini belum diserahkan. Keluhan itu muncul setelah sebelumnya Bupati Mimika menyatakan jika SK akan dibagikan setelah semua berkas tidak lagi bermasalah.
Salah seorang tenaga P3K menyampaikan kekhawatirannya terkait proses perbaikan dokumen. Ia mengatakan, beberapa rekannya masih menghadapi kendala karena kantor BKPSDM belum beroperasi.
“Kami bingung, kantor BKPSDM tutup, baru kami mau perbaik dimana?” ujar honorer yang meminta namanya tidak dimediakan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, perbaikan berkas tidak harus dilakukan di kantor BKD.
“Berkas itu diperbaiki masing masing pada aplikasi sendiri, jadi tidak harus ke BKD,” tutur Bupati Rettob, Rabu (10/12) pagi.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih tersisa 27 orang yang berkasnya belum tuntas. Setelah seluruh proses perbaikan rampung dan dinyatakan tidak bermasalah, SK P3K akan segera dibagikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.(fan)
