Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

6 Buku Karya Budaya Mimika Didaftarkan ke Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kemenkumham Papua

IMG-20251212-WA0006
IMG-20251212-WA0006Foto / MIMIKA
Redaksi FP2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com- Enam buku karya lokal dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mimika resmi diajukan untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Kamis (11/12).

Pendaftaran dilakukan bersamaan dengan layanan KI gratis yang dibuka Kanwil Kemenkumham Papua di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Berdasar siaran pers Humas Kanwil Kemenkumham Papua, pendaftaran enam buku tersebut berlangsung di Ruang JDIH Kanwil Kemenkumham Papua, Jayapura.

Tim Disbudparpora Kabupaten Mimika dipimpin Kepala Bidang Lidya Uden Tuling dan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso.

Enam buku yang didaftarkan dinilai memiliki nilai strategis untuk pelestarian budaya suku Amungme dan Kamoro.

Buku-buku tersebut meliputi karya bahasa, kamus, serta satu buku keagamaan dalam bahasa daerah. Daftar lengkapnya yaitu:

  1. “Kisah Kelahiran dan Kematian Tuhan Yesus” – Terjemahan ke Bahasa Amungkal karya Lidya Uden Tuling (S.S., M.Si) dan Dominggus Kapiyau (S.Sos., M.Si).
  2. “Tata Bahasa Amungme” – Terbit tahun 2018.
  3. “Kamus Bahasa Kamoro” – Terbit tahun 2016.
  4. “Kamus Bahasa Amungkal–Indonesia”.
  5. “Kamus Bahasa Kamoro–Indonesia”.
  6. “Akuare Ndaata: Mari Belajar Bahasa” serta “Tata Bahasa Kamoro” (2018).

Seluruh buku tersebut merupakan referensi penting yang mencatat struktur bahasa, kosakata, dan pengetahuan budaya dua suku besar di Mimika.

Slamet Iman Santoso menyampaikan perlindungan KI bagi karya literasi lokal sangat penting untuk memastikan pelestarian budaya serta memberikan kepastian hukum kepada pencipta.

Staf Bidang KI, Jack Mebri, turut memfasilitasi proses teknis pendaftaran.

Kepala Bidang Dibudparpora Mimika, Lidya Uden Tuling, menyampaikan pendaftaran KI ini merupakan bagian dari upaya menjaga warisan budaya agar tetap lestari.

“Dokumentasi bahasa dan budaya harus dilindungi secara hukum supaya tidak hilang, disalahgunakan, atau diakui pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu, di Serui, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba membuka layanan jemput bola KI gratis di Bandara Stevanus Rumbewas.

Layanan berlangsung mulai 11 hingga 13 Desember, mencakup pendaftaran hak cipta, merek, dan konsultasi KI.

Sebelum layanan dimulai, Ayorbaba melakukan audiensi dengan Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoi terkait kerja sama layanan KI dan rencana percepatan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah tersebut.

Ayorbaba berharap layanan gratis ini dapat meningkatkan minat masyarakat, pelaku UMKM, dan komunitas kreatif untuk mendaftarkan karya mereka.

"Perlindungan KI memberikan nilai tambah bagi produk lokal serta mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat,” ujarnya.(mas)