Jayapura, fajarpapua.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Papua Tengah resmi memasuki tahap Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Naskah di Ruang Youtefa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Kamis (11/12).
Proses ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Papua, Max Wambrauw, didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Manutur Simbolon serta staf Yostavia.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di Papua Tengah—provinsi baru dengan tantangan geografis, sosial, serta keberagaman budaya yang tinggi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Papua Tengah, Yulius Manurung, serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Papua Tengah, Obed Tekege.
Keduanya menegaskan Ranperda ini diharapkan menjadi regulasi yang mampu menjawab persoalan mendasar dalam pelayanan kesehatan di seluruh kabupaten.
Obed Tekege menjelaskan Papua Tengah terdiri dari delapan kabupaten, dengan enam kabupaten berada di wilayah pegunungan dan dua di wilayah pesisir—masing-masing menghadapi hambatan topografi dan infrastruktur.
"Jarak antara rumah warga dan fasilitas kesehatan bisa mencapai puluhan kilometer. Selain itu, perbedaan bahasa, budaya, hingga sistem sosial membuat pendekatan kesehatan harus disesuaikan dengan karakter masyarakat," ujarnya.
Karena itu, Ranperda dirancang sebagai payung hukum yang mampu mengakomodasi pendekatan kesehatan berbasis budaya lokal.
Tiga Prioritas Utama dalam Ranperda
Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Papua Tengah memuat tiga program prioritas:
Pemerataan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk penentuan lokasi fasilitas sesuai kebutuhan wilayah.
Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan agar lulusan dapat kembali mengabdi di daerah asal.
Penyediaan pembiayaan layanan kesehatan yang mudah diakses, salah satunya rencana layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP.
Menurut Obed, penyusunan Ranperda ini melalui proses panjang, mulai dari pengambilan sampel lapangan, wawancara masyarakat, konsultasi publik, hingga pengumpulan masukan dari tokoh adat dan pemuda.
Sementara Kepala Biro Hukum, Yulius Manurung, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan regulasi pertama di Papua Tengah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan kesehatan dengan fokus utama pada Orang Asli Papua (OAP) dan Warga Adat Papua.
“Layanan kesehatan harus mempertimbangkan nilai budaya, keyakinan, dan cara hidup masyarakat adat. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen agar pelayanan tidak hanya tersedia, tapi juga diterima dan dirasakan manfaatnya,” jelasnya.
Naskah akademik Ranperda disusun bersama oleh Tim Dinkes Papua Tengah, Biro Hukum Setda, dan Perancang Peraturan Kanwil Kemenkumham Papua.
Setelah pengharmonisasian selesai, naskah Ranperda akan segera diajukan ke DPRD Papua Tengah untuk pembahasan dan penetapan.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat berlaku dalam waktu dekat untuk diterapkan di delapan kabupaten.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Papua, Max Wambrauw, menyampaikan apresiasi atas kerja kolaboratif antara Pemprov Papua Tengah dan Kanwil Kemenkumham.
“Harmonisasi ini memastikan Ranperda selaras dengan peraturan nasional dan prinsip hukum yang berlaku. Kami berharap regulasi ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. (red)

