Timika, fajarpapua.com – Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), distrik hingga kelurahan di Kabupaten Mimika dinilai belum menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 65 Tahun 2025 tentang Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
Hingga pertengahan Desember, pantauan di sejumlah kantor pemerintahan, distrik, dan fasilitas pelayanan publik menunjukkan belum terpasangnya ornamen Natal sebagaimana diimbau dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 Desember 2025 itu. Kondisi tersebut menuai kritik sejumlah tokoh masyarakat di laman media sosial WhatsApp dan Facebook.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Mimika mengimbau seluruh pimpinan OPD, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, pimpinan agama, kepala distrik, lurah, kepala kampung, hingga seluruh masyarakat Mimika untuk ikut menyemarakkan Natal dan Tahun Baru. Imbauan itu diantaranya membersihkan lingkungan, menghias kantor dan tempat tinggal dengan lampu hias serta ornamen Natal, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.
Namun realita di lapangan menunjukkan belum adanya keseragaman tindak lanjut. Sejumlah kantor terlihat masih seperti hari biasa tanpa nuansa Natal, bahkan tanpa hiasan sederhana sekalipun. Padahal, edaran tersebut berlaku untuk seluruh unsur pemerintahan hingga ke tingkat kampung.
“Timika kapan Pohon Natal berdiri, mau lepas sambut tahun belum ada apa apa. Maksudnya apa Trada uang, ini kota mayoritas Lo,” tulis seorang anggota WAG. Pertanyaan yang sama disampaikan sejumlah akun WA lain yang meminta Pemda Mimika segera memasang ornamen natal di tempat-tempat umum.(red)
