Timika, fajarpapua.com – Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika mengamankan 13 buah anak panah dari seorang penumpang pesawat perintis dengan tujuan Ilaga, Kabupaten Puncak, Rabu (17/12).
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin Timika. Saat itu, petugas tengah melaksanakan pengamanan penerbangan Natal (Christmas Flight) sekaligus razia senjata tajam terhadap penumpang rute pedalaman Papua.
Penumpang tersebut diketahui berinisial OA (55), warga Ilaga, Kabupaten Puncak. Ia kedapatan membawa 13 anak panah menggunakan maskapai Reven Global Airtransport dengan tujuan Ilaga.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan penerbangan, sementara barang bukti berupa 13 anak panah diamankan di Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi terjadinya tindak kriminal.
“Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang berbahaya yang dibawa melalui jalur penerbangan. Hal ini dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah. Pasalnya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (ron)
