Timika, fajarpapua.com- Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026.
Penetapan libur dan cuti bersama tersebut tertuang melalui Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 61 Tahun 2025 yang ditetapkan di Timika pada 20 November 2025 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.
Ketetapan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta sekolah dan perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Mimika.
Dalam surat edaran tersebut, Senin, 1 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Masa Raya Advent memasuki Natal.
Selanjutnya, cuti bersama juga diberikan pada Senin hingga Rabu, 22 sampai 24 Desember 2025 dalam rangka Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.
Adapun hari libur Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai Hari Raya Natal hari kedua.
Rangkaian libur ini berdekatan dengan masa akhir tahun dan perayaan Tahun Baru 2026, sehingga masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu libur secara tertib dan bijak.
Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa selama periode libur Natal dan Tahun Baru, pelayanan publik tetap berjalan secara terbatas, khususnya untuk layanan yang bersifat mendesak. Instansi terkait juga diminta menyesuaikan jadwal kerja dan pengamanan guna menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta Keputusan Gubernur Papua Tengah tentang hari libur dan cuti bersama Tahun 2025. (mas)
