BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Ungkap Penyelundupan Sabu yang Akan Dikirim ke Ilaga Melalui Bandara Mozes Kilangin

33
×

Polres Mimika Ungkap Penyelundupan Sabu yang Akan Dikirim ke Ilaga Melalui Bandara Mozes Kilangin

Share this article
Para tersangka beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika bersama aparat keamanan Bandara Mozes Kilangin berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 06.10 WIT di area kargo Bandara Mozes Kilangin Timika.

iklan

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Desember 2025.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh KBO Iptu Heri Setiabudi menerima informasi terkait temuan dua paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo bandara.

“Paket tersebut pertama kali diamankan oleh personel TNI AU Lanud Mozes Kilangin Timika bersama anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika,” ujar Hempy.

Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seorang pria berinisial GR dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, tepatnya Kota Ilaga. S

Selanjutnya, tersangka GR diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman.

Sekitar pukul 07.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap GR.

“Dari hasil interogasi, GR menerangkan bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT yang berdomisili di Jalan SP 2 Jalur 2 Timika,” jelas Hempy.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka NT mengakui paket sabu yang diamankan di kargo Bandara Mozes Kilangin tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim ke Ilaga melalui tersangka GR,” imbuhnya.

Setelah penangkapan para pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika bersama Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika melakukan koordinasi dengan TNI AU Lanud Mozes Kilangin Timika untuk proses penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan.

“Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Hempy.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, yakni:

Barang bukti tersangka GR:
Dua paket plastik klip bening besar berisi narkotika golongan I jenis sabu
Satu kotak kardus berisi tiga pampers bayi dan dua kemasan air gelas merek Dwi Koala (modus penyimpanan sabu)
Satu kotak kardus berisi empat botol minuman beralkohol jenis Captain Morgan (modus pengiriman sabu)
Satu unit handphone merek Realme C65 warna Starlight Purple
Uang tunai Rp100.000
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem.

Barang bukti tersangka NT:
Satu unit handphone merek Realme C25 warna abu-abu
Satu bundel plastik klip bening kecil

Barang bukti tersangka IW:
Satu unit handphone merek Vivo V1711 warna ungu

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Mimika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hempy.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *